Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengatakan, alasan pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita, salah satunya atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.
“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, Rabu, 7 April 2021.
Sebelum temuan BPK, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit dilakukan terhadap pengelolaan TMII.
“Ada tim legal audit yang dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK,” kata dia.
Dengan berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII. Setelah pengajuan dari Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.
Perpres itu menegaskan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan pemerintah dapat melakukan penataan kembali TMII melalui pengambilalihan pengelolaan ini. Pemerintah ingin kawasan TMII menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa hingga sarana edukasi.
“Yayasan ini (Harapan Kita) sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi manfaat luas ke masyarakat dan memberi kontribusi terhadap keuangan negara,” kata Pratikno, Rabu.
Yayasan Harapan Kita merupakan organisasi yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto. Yayasan itu mengelola TMII sejak 1977 berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
Dengan berlakunya Perpres 19/2021 tentang Pengelolaan TMII yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret dan berlaku terhitung 1 April 2021, Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(Tmp)