Sejumlah penyebab menjadi alasan DPRD DKI menolak dua nama yang diajukan Pemprov DKI untuk mengisi posisi Wali Kota Jakarta Selatan.
Dua calon Wali Kota Jakarta Selatan (Cawalkot Jaksel), Yani Wahyu Purwoko dan Isnawa Adji, tak lolos fit and proper test.
Keduanya ditolak DPRD DKI Jakarta dengan pertimbangan berbeda-beda.
Terkait ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji meninjau kembali dua Cawalkot Jaksel yang ditolak DPRD.
“Ya nanti kita lihat lagi. Saya belum lihat detail hasilnya,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta dalam memilih orang yang akan menempati jabatan kosong seperti wali kota, dipertimbangkan dengan matang sesuai prosesnya.
Mulai dari kepangkatan, administrasi, integritas dan kompetensi dari yang bersangkutan.
“Kami untuk mengisi jabatan kosong ada syarat dan ketentuannya dan sudah dipertimbangkan matang oleh gubernur. Kalau ada teman-teman yang belum setuju nanti kita diskusikan, prinsipnya kita kerja dengan baik antara eksekutif dan legislatif dalam rangka membangun Jakarta,” ucapnya.
“Silakan sampaikan kalau ada yang kurang pas, kita diskusi dan dialog. Tapi harus dicatat Pemprov dalam memutuskan semuanya mempertimbangkan banyak hal dan tentu untuk kebaikan Jakarta dan masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menolak dua nama Cawalkot Jaksel yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/2).
Edi menyebut bahwa dua nama yang ditolak tersebut adalah Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko serta Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji.
Untuk Isnawa, kata Prasetio, ditolak karena DPRD tidak melihat Isnawa memiliki solusi mengenai banjir.
Hal itu setelah melihat komentarnya di media massa saat banjir di Pejaten Timur Jakarta Selatan beberapa waktu lalu yang menyebut masyarakat hanya perlu mengungsi ke masjid dan setelah surut kembali ke rumahnya.
Sementara itu, Prasetio menyebut terkait penolakan terhadap Yani Wahyu Purwoko dikarenakan beberapa permasalahan.
“Kami tolak nama Yani karena ada beberapa permasalahan,” ucap Prasetio dilansir dari Antara.
Yani diketahui punya rekam jejak yang kurang baik saat menjadi Camat Penjaringan.
Saat jadi camat, Yani diketahui pernah menodongkan senjata airsoft gun kepada kerabatnya.
Dalam mengisi jabatan wali kota dan bupati di DKI Jakarta, gubernur di DKI harus mengajukan nama calon pejabat definitif kepada DPRD DKI Jakarta untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Hal ini mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota.
alam Pasal 19 ayat 2 di Undang-Undang tersebut dijelaskan jabatan wali kota/bupati diangkat gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS dan memenuhi persyaratan.
(SR, wo)
When I originally commented I clicked the -Notify me when new comments are added- checkbox and now each time a comment is added I get four emails with the same comment. Is there any way you can remove me from that service? Thanks!