Merasa Didepak, Mantan PPSU Gugat Lurah Kayu Putih

0
1104
Petugas PPSU bekerja

Merasa telah memenuhi syarat, namun tidak lolos seleksi, seorang mantan petugas PPSU menggugat Lurah Kayu Putih, Jakarta Timur.

Adalah Liberty Silver (33) yang membawa permasalahannya ke meja hijau. Senin (24/2/2020), sidang perdana atas gugatan perbuatan melanggar hukum digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Di sidang pertama itu, Hakim Ketua Syafrudin Ainor menunda persidangan karena kuasa hukum tergugat tak hadir.

Liberty mengaku mengambil langkah hukum karena menilai ada yang janggal dalam perekrutan anggota PPSU di akhir tahun 2019 lalu. Dimana dalam proses penerimaaan dirinya dinyatakan dokumennya tidak lengkap. “Awalnya saya tidak terima dengan ketidak lolosan saya dalam seleksi PPSU, saya dikatakan tidak lengkap berkas saya, padahal saya sudah terima surat tanda terima dan itu tidak ada tertulis berkas tidak lengkap,” katanya.

Padahal, kata Liberty, dirinya yang sudah menjadi anggota PPSU selama tiga tahun, ia selalu lolos dalam tahap seleksi awal itu. Ia juga melampirkan surat pernyataan lengkap, tes darah, tes urine, puskesmas, dan pas foto.

“Tahu-tahu tanggal 6 pengumuman, saya nggak lolos. Saya konfirmasi sendiri, mereka nggak ada kasih solusi, saya sudah nggak dianggap, kayak didepak,” ujarnya, seperti dilansir Pos Kota.

Padahal, sambung Liberty, sesuai surat yang dilayangkan Sekertaris Daerah (sekda) dengan Surat Edaran Nomor 85/SE/2019 tertanggal 29 November 2019, menginstruksikan SKPD tak perlu lagi meminta para PJLP yang mendaftar ulang menyertakan SKCK, surat keterangan bebas narkoba dan tes lainnya.

“Di situ jelas disampaikan bahwa yang bekerja sudah lama hanya perlu tiga syarat saja,” sambungnya.

Atas hal itulah, Liberty awalnya mencoba mencari jawaban ia tak kembali diterima. Berbekal tak pernah mendapatkan SP, dan tak pernah bolos selama kerja, ia meminta agar dipekerjakan kembali.

“Namun tak juga mendapat tanggapan, sampai akhirnya saya somasi lurah kayu Putih Artika Ristiana,” ungkapnya.

Surat somasi yang dilayangkan, kata Liberty, memang mendapat tanggapan dari kelurahan bahkan tingkat yang lebih tinggi. Dimana dirinya dinyatakan bisa kembali bekerja namun di kantor walikota. “Cuma saya sudah merasa didepak, saya tolak. Sekarang saya cuma ingin mencari keadilan atas apa yang rasakan,” ungkapnya.

Merasa punya rekan, sambung Liberty, ia pun menyiapkan tim kuasa hukum untuk membawa masalah ini ke meja hijau. Hal itu dilakukan untuk mengamankan kawan-kawan saya juga yang menjadi PPSU. “Ini saya lakukan agar nantinya bila ada ketidakadilan suarakan, bila ada yang benar jangan diam. PPSU diawasi masyarakat. Makanya saya mengambil jalur hukum, agar terbukti siapa yang benar dan siapa salah,” tegasnya.

Terkait hal itu, Lurah Kayu Putih Artika Ristiana enggan memberikan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan mantan anak buahnya, hingga berbuntut ke meja hijau. Pesan singkat yang dikirim via WhatsApp hanya terlihat dibaca tanpa dibalas dari wanita yang menjabat sebagai Lurah setahun belakangan ini.

Sementara itu, Camat Pulogadung, Bambang Pangestu mengaku memang sudah mengetahui adanya masalah itu. Menurutnya hal tersebut terjadi karena ada pelamar yang tidak puas dengan hasil seleksi. “Atas hal itu, saya juga sudah konfirmasi ke lurah serta pejabat pengadaan barang dan jasa yang menyatakan bahwa proses seleksi sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

(PK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here