Melemahkan KPK Demi Memuluskan Mufakat Jahat

30
1262
Gedung-KPK.

Revisi UU KPK berjalan mulus dan hampir bisa disebut “senyap”, hingga media pun tak banyak yang tahu.

Lalu, apa niatan atas perubahan UU KPK tersebut? Walau memang dianggap sangat prematur, namun langkah ini disebut-sebut sebagai pijakan untuk leluasa mengeruk uang haram, tanpa lagi takut pada pengawasan KPK, demi melanggengkan kekuasaan.

Anggota DPR Komisi III Nasir Djamil menduga revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah ada lobi dengan pemerintah. Melihat enam politikus pengusul di DPR berasal dari partai pendukung pemerintah.

“Ya kalau melihat pengusulnya mereka yang merupakan pendukung pemerintah, tentu kan enggak mungkin enggak ada komunikasi, pasti ada komunikasi,” ujar Nasir di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Enam politikus yang mengusulkan revisi UU KPK adalah Masinton Pasaribu dari PDIP, Risa Mariska dari PDIP, Taufiqulhadi dari NasDem, dan Saiful Bahri dari Golkar. Mereka adalah anggota Komisi III. Serta ditambah anggota komisi II Achmad Baidowi dari PPP, dan anggota komisi IV Ibnu Multazam dari PKB.

Nasir enggan berspekulasi terkait sikap presiden. Dia menunggu secara resmi presiden mengeluarkan surat presiden (surpres).

Prosesnya, pimpinan DPR harus mengirimkan lebih dulu surat kepada presiden. Isinya, terkait siap membahas rancangan undang-undang.

“Tentu kalau presiden menyatakan kesiapannya juga akan kirim surpres kepada DPR untuk bersama-sama membahas rancangan undang-undang,” jelas Nasir.

Politikus PKS itu menduga revisi tidak akan rampung pada DPR periode ini. Selain tidak terkejar waktu, rentan pula dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebab, pembahasannya harus melalui segala proses seperti meminta konsultasi ke pakar dan sebagainya.

“Menurut saya ga mungkin, ga mungkin diselesaikan ini waktu sudsh mah habis. Rasanya terburu-buru sekali. Saya pikir presiden akan berpikir kalau misalnya harus diselesaikan periode ini karena waktunya singkat,” kata Nasir.

Pada periode berikutnya pun, tinggal dilanjutkan karena berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang perubahan undang-undang, bisa carry over. Sehingga tanpa perlu lagi dimulai dari Prolegnas.

Sementara, Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengendus dugaan persekongkolan antara partai pendukung pemerintah dan kubu oposisi di balik rencana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril, mengatakan dugaan persekongkolan terlihat dari kekompakan partai-partai tersebut di Rapat Paripurna DPR kemarin.

Selain itu, kata Oce, kalangan pemerintah yang kerap berbeda pandangan dengan oposisi saat ini seperti sejalan.

“Persekongkolan busuk seperti ini sudah mulai tercium. Persekongkolan ini untuk (melemahkan) KPK mulai bersatu. Kami mencium ke arah sana ya,” kata Oce kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/9).

Oce mengklaim ia mendapat informasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau pemerintah bakal merespons usulan revisi UU KPK dari DPR itu.

Ia menyebut Jokowi sedang menyiapkan surat presiden (supres) untuk menjawab usulan revisi payung hukum lembaga antikorupsi itu.

“Kami dengar rancangan UU ini akan diproses, dan pemerintah setuju untuk memproses lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Oce, tak menutup kemungkinan ada kesepakatan atau barter di balik rencana revisi UU KPK. Namun, ia tetap berharap Jokowi menolak usulan dari DPR untuk merevisi UU KPK.

“Mudah-mudahan presiden dan kalangan Istana mau mendengarkan masukan publik,” tuturnya.

Oce melontarkan pernyataan ini setelah anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengatakan ia bersama lima legislator lainnya dari lima parpol pendukung pemerintah secara resmi mengusulkan revisi peraturan tersebut ke Badan Legislasi DPR. Kelima partai itu adalah PDIP, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Partai NasDem.

“Usulan inisiatif Baleg ini kemudian dibawa ke paripurna disetujui untuk dilakukan revisi, tinggal menunggu Surat Presiden,” ujar Masinton di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).

Saat Rapat Paripurna yang digelar pekan ini, lima partai lainnya, seperti Hanura, Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN menyepakati revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Dewan Senayan pun langsung mengirimkan surat dan draf revisi UU KPK kepada Jokowi.

Wakil Ketua DPR sekaligus Politikus Gerindra, Fadli Zon, yang kerap berseberangan dengan partai pendukung pemerintah kini ikut mendukung revisi UU KPK. Fadli mengklaim revisi UU KPK ini untuk memperkuat lembaga antikorupsi itu.

(CNN/wo)

30 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here