Jakarta, BarisanBerita.com,- Keadaan darurat akibat “meletusnya” jumlah pasien covid-19, tak pelak membuat pemerintah hampir kehabisan akal. Vaksinasi yang digeber habis hingga penggunaan obat alternatif menjadi solusi jangka pendek untuk segera meredam virus super dasyat tersebut.
Lalu munculah obat cacing Ivermectin dengan keyakinan mampu membantu terapi pasien terjangkit covid-19. Namun, lagi-lagi jalan keluar dari emergency situation ini ditentang habis BPOM.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tak ada salahnya mencoba Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Dia juga mengaku meminta Menteri BUMN Erick Thohir terus mengedarkan Ivermectin untuk pasien Covid-19 dengan gejala ringan.
“Saya bilang sama Pak Erick, udah kirim aja untuk (pasien) yang ringan-ringan, enggak akan ada korbannya gara-gara itu,” ujar Luhut dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Selasa, (6/7/2021).
Pasien Covid-19 gejala ringan yang dimaksud Luhut adalah yang tidak sesak napas, saturasi oksigen di atas 95 persen dan tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid yang berbahaya. Setidaknya, ujar Luhut, obat tersebut bisa menurunkan risiko keparahan.
“Saya bicara dengan Dokter Fatimah, ada Kepala Rumah Sakit di BUMN itu, sudah kita buktikan bagus. It works, ya, hajar aja. Ini kan kondisi darurat, sepanjang untuk kepentingan rakyat dan evidence-nya bagus, kenapa tidak?,” ujar Luhut. “Nah sekarang dibikin Erick, kan paten. Salahnya apa?”.
Kemarin, Menteri BUMN Erick Thohir sudah menginstruksikan kepada perusahaan farmasi pelat merah, PT Indofarma (Persero) Tbk dan PT Kimia Farma (Persero) Tbk untuk segera mengedarkan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Erick menyusul harga-harga obat yang melejit tajam.
“Harga-harga di pasaran saat ini sangat menyakitkan hati rakyat di tengah kebutuhan yang tinggi dan banyaknya pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Karena itu, saya perintahkan kepada Kimia Farma untuk segera memasarkan ivermectin dengan harga sesuai aturan Kemenkes dan BPOM dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter,” ujar Erick lewat keterangan tertulis, kemarin.
Saat ini, Ivermectin misalnya, tersedia secara bertahap di Kimia Farma dan lainnya . Untuk harga telah ditetapkan Rp 7.885 per butir, termasuk PPN, sebagai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito sebelumnya mengingatkan bahwa keabsahan Ivermectin sampai saat ini masih sebatas obat cacing, bukan obat untuk terapi penyembuhan Covid-19.
Menurut Penny, efek samping dari obat berbahan kimia yang belum mendapatkan dukungan penelitian ilmiah akan sangat berbahaya. Oleh karenanya, tidak bisa main asal klaim bahwa obat cacing ini ampuh menyembuhkan pasien Covid-19.
“Penggunaan Ivermectin ini harus melalui uji klinik dan itu sudah kami buka jalurnya. Dalam waktu tidak lama lagi saya kira uji klinik ini akan dilaksanakan,” tutur Penny dalam konferensi pers daring, Jumat, (2/7/2021).
Senin, 28 Juni lalu, BPOM memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat Covid-19. Uji klinis akan dilakukan di sepuluh rumah sakit Jakarta. Uji klinik dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan dengan pemberian obat kepada pasien selama 5 hari dan pemantauan dimulai 28 hari setelah pemberian obat. Penny meminta masyarakat bersabar menunggu hasil uji klinik demi keamanan seluruh masyarakat. Sementara itu, sejumlah pejabat tetap mempromosikan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
(BBS/Prabowo)
Great post. I am facing a couple of these problems.
Hello there, I found your blog via Google while searching for a related topic, your website came up, it looks good. I have bookmarked it in my google bookmarks.