Korupsi Barbar Dinas Kebudayaan Jakarta

0
10
Kebudayaan Betawi

BarisanBerita.com,- Kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta tergolong nekad karena menggunakan modus lama.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menjelaskan soal modus dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2023.

Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menjelaskan dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan terkait dengan penyimpangan anggaran lewat kegiatan-kegiatan fiktif.

Syahron menjelaskan anggaran kegiatan fiktif itu kemudian dicairkan dengan cara pemalsuan dokumen administrasi menggunakan stempel palsu.

“Itu kan (kegiatan) harus ada pertanggungjawaban secara administratif dalam rangka penyerapan anggaran. Diduga kegiatan yang tadi itu fiktif jadi stempel-stempel ini diduga dipalsukan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (20/12).

Syahron menjelaskan jenis-jenis kegiatan yang dipalsukan itu mulai dari agenda Kebudayaan, sanggar tari, hingga forum Betawi dan yang lainnya. Sementara stempel yang dipalsukan mulai dari stempel sanggar hingga UMKM.

Ia menambahkan pelbagai kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif ini memiliki nilai atau menyerap anggaran dinas kebudayaan Jakarta hingga sebesar Rp150 miliar.

“Artinya dipalsukan, sanggar tari itu memang ada, tapi oleh dinas ini kegiatannya tidak dilaksanakan,” jelasnya.

“Seolah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatan sama sekali tidak ada,” imbuhnya.

Kejati DKI Jakarta tengah mengusut kasus dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta sejak November 2024. Kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (17/12).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana buntut kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan dinas tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp150 miliar.

Penyidik juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, ratusan stempel palsu, dokumen pencairan anggaran, ponsel, laptop hingga komputer.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan Iwan dari jabatannya resmi dilakukan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi terhitung sejak Kamis (19/12) hari ini.

“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

(BBS/wo, Bobby)