Kasus AKP Stepanus Robin: Legitnya Uang Suap Rp 10,4 M

31
924
Uang rupiah
  • Ada uang masuk dari Wakil Ketua DPR Azis Samsyuddin
  • Motif untuk amankan perkara

Jakarta, BarisanBerita.com,- Wajah lembaga antirasuah KPK, tak melulu tentang tangguhnya para penyidik di sana, tapi juga tentang besarnya godaan untuk “menjual” jabatan, yang berujung pada rupiah hingga mencemari para personil yang berusaha tak masuk ke lobang hitam korupsi.

Kasus suap yang menyeret penyidik KPK, AKP Stepanus Robin, yang awalnya disangka hanya menerima uang suap Rp 1,6 miliar, kemudian berkembang fakta baru. Sang tersangka ternyata sudah meraup uang suap hingga total Rp 10,4 miliar.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertino Ho mengatakan, dari hasil pemeriksaan terbaru ternyata AKP Stepanus Robin sudah mengumpulkan uang suap hingga Rp 10,4 miliar, yang berasal dari lima orang pelaku kasus korupsi.

Terbaru Albertino Ho menyebu,t Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin juga menerima uang sebesar Rp3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Selain dari Azis, dalam sidang putusan kode etik, Albertina Ho menyebut Robin juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di komisi antikorupsi.

Total selama menjadi penyidik KPK, Albertina menyatakan Robin telah menerima uang sebanyak Rp10,4 miliar dari lima orang yang beperkara di KPK itu.

Sebagian uang yang diterima senilai total Rp8,8 miliar kemudian dialirkan Robin kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

“Selain terperiksa (Robin) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial dalam perkara jual beli jabatan. Terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK,” kata Albertina.

(WK/Bowo, Boby)

31 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here