IMB Perubahan Gedung Mewah di Jalan Mampang Raya No. 5 Bermasalah

30
1364
Gedung mewah di Jl. Mampang Raya No. 5 yang "sakti"

Jakarta, Barisanberita.com,- Ketua Jakarta Corruption Watch (JCW), Manat Gultom, melaporkan Kepala Sudin CKTRP Jakarta Selatan Syukria dan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, terkait bangunan mewah di Jl. Mampang Raya No. 5, Jakarta Selatan.

Surat jawaban Syukria terkait bangunan di Jl. Mampang Raya No. 5

Manat mengatakan, Syukria dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, Rabu, (4/12/2019), karena tidak menjalankan tugasnya sebagai PNS, dan pembiaran perlawanan hukum. “Salah satunya memberi keterangan tidak benar terkait pelaksanaan pembongkaran Gedung di Jl. Mapang Raya No.5,” katanya.

“Dalam surat yang dikirim Kasudin CKTRP Jakarta Selatan, Syukria, ke JCW, tanggal 28 November 2019, disebutkan bahwa telah dilaksanakan pembongkaran terhadap bangunan di JL. Mampang Raya No. 5,” ujar Manat.

Namun, ungkap Manat, pernyataan itu tidak benar karena tidak ada pembongkaran pada bangunan tersebut.

“Anehnya, meski sudah tidak benar, namun IMB Perubahan atas bangunan tersebut tetap keluar dengan No. 275/C.37b.2/31.74.03.1004.002.K.1/2-1.785.51/2019 tanggal 30 Oktober 2019,” ujar Manat.

Ketua JCW menjelaskan, salah satu syarat dikeluarkannya IMB perubahan adalah harus ada pembongkaran pada bangunan yang tak sesuai KRK, maka baru bisa dikeluarkan IMB perubahan. Dan pada kasus bangunan di Jl. Mampang Raya No. 5, pembongkaran tidak pernah dilakukan,” ujar Manat Gultom.

Manat menambahkan, bangunan tersebut ber-IMB 4 lantai, namun dibangun 5 lantai, dan ditambah basement. “IMB dilanggar, lalu diperparah dengan pembangunan basement yang tak mengantongi izin,” ungkapnya.

Kepala Sudin CKTRP Jakarta Selayan, Syukria ketika dikofirmasi via WA, tak menjawab.

Sementara, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan ketika dikonfirmasi via WA mengatakan, pihaknya belum pernah melakukan pembongkaran pada bangunan di Jl. Mampang Raya No. 5.

Surat laporan JCW ke Polres jakarta Selatan terkait Syukria dan Ujang Harmawan

Di sisi lain, sumber media ini yang berinisial KR, mengatakan keluarnya IMB Perubahan untuk bangunan di Jl. Mampang Raya no. 5 karena adanya ikut campur pejabat penting di Sudin CKTRP Jakarta Selatan. “Ini tantangan Wali Kota Jaksel dan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait program unggulan DKI, salah satunya tertib bangunan. Sayangnya, oknum pejabat Sudin CKTRP Jaksel masih anggap enteng hal itu,” ujarnya.

(Bowo/AP)

30 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here