Heboh Sertifikat Bodong Dimenangkan di PK, Rita Sari Tuntut Kebenaran Ke Ketua MA

30
533

Jakarta, BarisanBerita.com – Sangat mencengangkan dunia Keadilan, dimana dalam Putusan Kasasi (⁸) memenangkan dokumen Sertifikat ‘Bodong’, seperti halnya ahli waris Harjo Yudototomo yang berperkara melawan Justina Karinata ,tidak dapat menerima putusan yang tidak mendasar. Karena putusan kasasi no 3467 k/pdt/2021, putusan yang berpihak kepada Sertifikat ‘Bodong’.

Terkait hal itu, Rita Sari sebagai kuasa ahli waris Harjo Yudotomo mempermasalahkan PK No. 3467k/pdt/2021 tersebut, seperti dilansir Toentas.com, karena sudah sangat jelas putusan yang di berikan tidak masuk akal, kenapa saya bilang tidak masuk akal, karena berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan no perkara 478/pdt/2020/PT BDG dan putusan Pengadilan Negeri Depok no 201/pdt G/2019/PN DEPOK Sudah sangat jelas Ahli waris Harjo Yudotomo di menangkan dalam putusan.

Menurut Rita Sari, bahwa Dalam putusan kasasi di sebutkan bahwa ahli waris Harjo Yudotomo alas haknya hanya mendasarkan pada salinan akta jual beli dan tidak ada aslinya, lagi pula penggugat tidak terbukti menempati fisik tanah, benar ahli waris tidak menempati tanah tersebut tetapi ahli waris tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun dan memiliki alas hak yang sah yaitu ajb dengan nomor PM 141/1710/12/XII/1977 yang terletak di jalan swadaya, RT 006/002 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo sekarang dengan luas 400m.

Dahulunya masuk ke Kecamatan Sawangan dan tercatat pada buku register PPAT sementara Kecamatan Sawangan berdasarkan surat keterangan dari Kantor PPAT Kecamatan Sawangan tertanggal 8 April 2016 dan dahulunya memang aslinya hilang, tetapi sudah di sahkan kembali oleh PPAT Kecamatan Sawangan. Sekarang yang saya pertanyakan apakah justina karinata juga menempati fisik tanah tersebut selama dia membeli tanah tersebut ? Kan sama tidak pernah menempati fisik tanah tersebut dan secara hukum sudah sangat jelas bahwa tanah Justina Karinata asal usulnya tidak jelas perolehan nya karena tidak ada nama Justina Karinata dalam surat keterangan dari penjual yaitu Bapak Suparlan, sementara Harjo Yudotomo terdaftar sebagai salah satu pembeli di lokasi tersebut .

Dan bisa bisa nya, kata Rita Sari dengan nada tinggi, bahwa para Hakim MA menyatakan dalam hal atas suatu bidang tanah telah di terbitkan sertifikat, pihak lain yang merasa berhak tidak lagi dapat menuntut apabila dalam waktu 5 ( lima ) tahun sejak penerbitan sertifikat tidak mengajukan tuntutan menurut pasal 32 Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Disamping itu, Rita Sari kepada sejumlah Wartawan Ibukota, Kamis, (13/4/2023) membeberkan, Sudah sangat jelas itu putusan yg ngawur ,tidak mungkin PENGADILAN NEGERI DEPOK DAN PENGADILAN TINGGI BANDUNG menyatakan ahli waris Harjo Yudotomo bisa memenangkan perkara tersebut kalau tidak ada ajb aslinya dan sertifikat yang sudah 5 tahun berdasarkan pasal 32 PP no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang pada pokoknya menyatakan hal atas suatu bidang telah diterbitkan suatu sertifikat yang merasa keberatan tidak lagi dapat menuntut apabila dalam waktu 5 tahun sejak penerbitan sertifikat tidak mengajukan tuntutan tidak mungkin hakim Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung tidak mengerti mengenai pasal dan buktinya Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung tetap memenangkan ahli waris Harjo Yudotomo tersebut lebih buruk lagi MA membatalkan semua putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggo Bandung dan memenangkan Justina Karinata dengan nomor SHM 2447/Limo, surat ukur no 577/limo 2000 tanggal 17 juli 2000 dengan luas 323m yang sudah sangat jelas asal-usulnya tidak diketahui, di tambah bahwa saya menemukan bukti bahwa sertifikat Justina Karinata tidak memiliki ajb dan tidak terdaftar AJB-nya di kecamatan limo berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan Limo tertanggal 25 Juli 2022 “artinya sertifikat justina karinata bodong”

Di Kantor Makamah Agung, Jl. Merdeka Barat, Rita Sari mengungkapkan, bahwa dngan putusan semena-mena yang memenangkan dokumen sertifikat ‘Bodong’ sebagai landasan tersebut, maka pihaknya menayangkan Surat ke Ketua Makamah Agung yang berisikan kejanggalan-kejanggalan atas putusan perkara bernomor 3467 k/pdt/2021 yang diduga berpihak kepada mafia tanah di kota Depok. Dan surat tersebut ditembuaskan kepada Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, Kementerian ATR/Ka. Badan Pertanahan Nasional RI dan ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR-RI.

Dalam mengakiri Wawancaranya dengan sejumlah Wartawan, Rita Sari menandaskan, seharusnya MA melihat putusan dari putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan melihat putusan dari Pengadilan Negeri Depok. sudah sangat jelas putusan MA ini yang tidak mendasar .karena saya bisa membuktikan bahwa ahli waris Harjo Yudotomo adalah pemilik sah atas tanah tersebut karena saya memiliki bukti bukti yang kuat yaitu AJB asli dan AJB yang sudah dilegalisir oleh kecamatan dan surat keterangan dari Kecamatan Sawangan tertanggal 28 April 2016 bahwa AJB Harjo Yudotomo terdaftar, “Bukannya mengambil putusan yang menghantem kromo begitu” kata Rita Sari dengan nada tinggi.

(Bobby/wo)

 

30 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here