Bikin Kesalahan Fatal, Lurah Grogol Selatan Dicopot

28
1013
Asep Subahan

Jakarta, Barisanberita.com,- Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, akhirnya dicopot paska penerbitan KTP elektronik milik buron Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali yang buron sejak 2008.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah resmi menonaktifkan  Lurah Grogol Selatan Asep Subahan akibat penyalahgunaan kewenangan itu.

Hal itu dilakukan berdasarkan investigasi Inspektorat DKI Jakarta yang dilaporkan, Sabtu (11/7/2020).

“Laporan investigasi inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut,” kata Anies Baswedan berdasarkan keterangan yang diterima dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Minggu (12/7/2020).

“Ini fatal, tidak seharusnya terjadi,” lanjut Anies Baswedan.

Asep Subahan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh.

Anies Baswedan menyatakan, Lurah Asep Subahan berperan aktif melampaui tugas dan fungsinya dalam menerbitkan KTP-el Djoko Tjandra.

Pertama, Lurah Asep Subahan bertemu pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra.

Permintaan itu dilakukan setelah Lurah Asep Subahan bertemu pengacara Anita Kolopaking.

Ketiga, pada 8 Juni 2020, Lurah Asep menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric.

Saat itu Lurah Asep menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan.

Keempat, Lurah Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra.

Ketika itu Lurah Asep hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam ponselnya.

“Kelima, lurah turut mendampingi dan menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra,” ujar Anies Baswedan.

Bahkan, kata Anies, lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak operator dan sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.

Perbuatan Lurah Asep mengakibatkan operator Satpel Dukcapil dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak sesuai dan mengabaikan SOP yang berlaku.

Operator merasa sungkan kepada lurah.

“Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik,” kata Anies Baswedan.

“Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan kurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan,” lanjutnya.

(WK/wo)

28 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here