Tempo Laporkan Kasus Peretasan ke Polisi

31
1019
Ilustrasi hacker

Media online Tempo.co dan Tirto.id melaporkan kasus peretasan terhadap situsnya ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/8).

Laporan itu dibuat langsung oleh Pemimpin Redaksi Tempo.co, Setri Yarsa dan Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro.

Pemimpin Redaksi Tempo.co, Setri Yarsa menyampaikan pihaknya mengalami peretasan berupa deface website yakni perubahan tampilan pada halaman depan.

“Yang paling parah adalah kami deface itu yang halaman depannya diganti, meskipun dalam perjalan kami menemukan satu berita yang juga hilang, tapi kita belum bisa membuktikan itu,” kata Setri di Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Di sisi lain, Setri menyampaikan bahwa media sebagai pilar demokrasi sudah semestinya mendapat perlindungan.

Tak hanya itu, lanjut Setri, profesi jurnalis juga merupakan profesi yang dilindungi oleh undang-undang. Atas dasar itu, ia berharap agar kepolisian dalam mengusut laporan tersebut.

“Oleh karena itu kita sebagai warga negara sebagai profesi yang bekerja sebagai media yang dilindungi undang-undang, kami meminta instrumen negara untuk mengusut ini sampai tuntas,” ucap Setri.

Sementara, Sapto Anggoro mengatakan laporan yang dia buat itu terkait aksi peretasan terhadap situs media online Tirto.id.

Selain peretasan, juga berkaitan dengan terhapusnya tujuh artikel berita. Dari tujuh artikel itu, kata Sapto, dua di antaranya diganti dengan berita lain tanpa sepengetahuan redaksi.

“Kami ke Polda melaporkan kejadian peretasan terhadap Tirto tentang hilangnya berita dan penggantian berita yang di luar kita ketahui,” kata Sapto

Dalam laporan ini, kata Sapto, pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa lockfile yang berisi seluruh kegiatan yang ada dalam sistem. Selain itu, surat-surat administrasi sebagai barang bukti laporan.

Laporan dari Tirto.id diterima dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ. Sedangkan laporan Tempo.co bernomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sedangkan untuk pihak terlapor dalam kedua laporan tersebut masih dalam penyelidikan.

(BBS)

31 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here