Jakarta, Barisanberita.com,- Pada tahun 2018, di Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dianggarkan pembelian obat-obatan, yaitu Abate sebesar Rp 2,695,000, untuk pengendalian DBD.
Padahal, menurut peraturan bahwa pembelian obat-obatan hanya dianggarkan oleh Dinas Kesehatan, termasuk obat Abate.
Pembelian Abate di kelurahan Mampang Prapatan diduga menyebabkan duplikasi dengan anggaran yang dimiliki Dinas Kesehatan.
Demikian sumber berinisial JN kepada Barisanberita.com, beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, media ini mengofirmasi Lurah Mampang Prapatan, Ramli, dua pekan silam.
Ramli didampingi Kasie Kesmas, Mila, mengatakan pembelian abate pada tahun 2018 dilakukan karena permintaan warga. “Pembelian abate karena ada permintaan dari warga,” katanya.
Sementara, Kasie Kesra, Mila, menambahkan bahwa menurut warga, abate yang disediakan pihak Puskesmas tidak efektif. “Warga mengatakan abate cair dari Puskesmas tidak efektif mencegah jentik nyamuk. Makanya kami beli abate berbentuk padat,” ujarnya.
Disinggung tentang pembelian obat-obatan hanya boleh oleh Dinas Kesehatan, Mila mengatakan saat input data pembelian obat-obatan, sistem yang dimiliki kelurahan tidak ada indikasi pelarangan.
Di sisi lain, Kasubid Pemerintahan, M Taufik dari Kantor Perencanaan Kota (Kapenko) Jakarta Selatan, ketika dikonfirmasi, mengatakan pembelian obat-obatan hanya oleh Dinas Kesehatan. “Mungkin saat penjelasan, pihak Kelurahan Mampang Prapatan, tidak dengar,” kata Taufik.
“Yang jelas pembelian obat-obatan hanya oleh Dinas Kesehatan. Dan untuk pembelian abate juga masuk ranah Dinas Kesehatan,” tandas Taufik.
(wo/AP)