Hebat Jokowi, Tagihan BLBI Dibagi untuk K/L

0
547
Uang Rupiah

Jakarta, BarisanBerita.com,- Pemerintah akan menghibahkan hasil sitaan Satgas BLBI senilai Rp492 miliar kepada Pemkot Bogor dan tujuh Kementerian/Lembaga, salah satunya adalah Kementerian Agama.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan lahan hasil sitaan Satgas BLBI senilai Rp492 miliar akan dihibahkan kepada Pemkot Bogor dan tujuh Kementerian/Lembaga.

Salah satunya kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk digunakan dalam pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal (PKUMI).

Awalnya Mahfud menyampaikan penyerahan aset ke tujuh Kementerian/Lembaga akan dilakukan Kamis (25/11). Total aset lahan yang akan diserahkan senilai Rp492 miliar.

“Sebagai tindak lanjut pengelolaan aset eks BLBI oleh Satgas BLBI, pada hari Kamis lusa 25 November 2021, Satgas BLBI akan menyerahkan aset eks BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan kepada tujuh Kementerian/Lembaga Negara dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP),” kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Senin (22/11).

“Yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional,” lanjutnya.

Untuk menunjang tugas dan fungsi K/L

Mahfud menyampaikan aset tersebut akan diperuntukkan untuk membantu menunjang tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Termasuk untuk pelayanan kepada publik.

“Seluruh aset yang bernilai Rp492 miliar rupiah ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.

Mahfud kemudian mengatakan aset lahan yang akan digunakan oleh Kemenag untuk PKUMI berlokasi di Gambir, Jakarta Pusat. Lahan tersebut seluas 1.107 meter persegi.

“Salah satu aset yang dilakukan Penetapan Status Penggunaan kepada Kementerian Agama, yaitu aset yang lokasinya di Kecamatan Gambir seluas sekitar 1.107 meter persegi untuk digunakan dalam pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal (PKUMI) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI). Dalam penggunaannya oleh Kementerian Agama, aset ini bermanfaat untuk kemaslahatan umat dan dalam rangka meningkatkan sumber daya umat,” imbuhnya.

(WD/BBS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here