Terbongkar Kasus Korupsi di Hotel Milik Pemprov DKI

31
1144
pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT. Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.

Jakarta, BarisanBerita.com,- Celah korupsi selalu ada, dan bisa kapan saja sepanjang tersedia niat dan juga sepengetahuan bos di atas. Nah hal itu terjadi di hotel milik Pemprov DKI Jakarta. Modusnya, memanfaatkan kelemahan dalam proses pembayaran.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) telah menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus korupsi penyalahgunaan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT. Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, dua orang itu atas nama inisial SY selaku General Manager dan SY selaku Chief Accounting

“Dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print : 298/ M.1/Fd.1/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020 atas nama tersangka Irfan Sudrajat, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yaitu saudara RI dan saudara SY sebagai pelaku peserta,” katanya dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap RI telah tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.

“Sementara untuk penetapan tersangka SY dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021,” jelasnya.

Ashari menyebut, atas perbuatan para tersangka yang dilakukan sejak tahun 2014 sampai Juni 2015 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.790.618.

“Atas pertimbangan tim penyidik maka kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan, diantaranya karena alasan kedua tersangka tersebut dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan selama ini,” tutupnya.

(Mdk)

31 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here