Pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan alasannya FPI tak punya kekuatan hukum sebagai organisasi karena telah bubar sejak 21 Juni 2019.
Selama tak ada kekuatan hukum itu, FPI tetap melakukan kegiatan dan ada yang melanggar hukum. “Tak ada legal standing. Kalau ada yang mengatasnamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak,” ujar Mahfud, seperti dilansir Tempo.co.
Keputusan melarang FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 6 Menteri dan Kepala Lembaga. Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut menyetujui pembubaran organisasi tersebut.
Dalam laporan Majalah Tempo edisi 9 Januari 2021, sejumlah pejabat pemerintah yang mengetahui proses keluarnya SKB mengatakan pelarangan FPI merupakan keinginan Presiden Jokowi.
Terutama setelah pentolan FPI, Rizieq Shihab-menghabiskan waktu 3,5 tahun di Arab Saudi-dijemput puluhan ribu pendukungnya di bandar udara. Beberapa acara yang digelar atau dihadiri Rizieq, baik di markas FPI di Petamburan, Jakarta, maupun Megamendung, Bogor, turut menimbulkan kerumunan.
Dalam rapat kabinet terbatas yang digelar Senin, 16 November 2020, misalnya, Jokowi meminta kepolisian bertindak lebih tegas terkait kerumunan massa akibat kegiatan Rizieq. Imam Besar FPI itu kini mendekam di sel Polda Metro Jaya karena menjadi tersangka kerumunan.
Niat melarang FPI juga makin bulat setelah Jokowi menerima keluhan dari kalangan pengusaha.
Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman tak merespon panggilan telepon dan pesan yang dikirimkan tim Majalah Tempo. Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif membenarkan SKB itu dikomunikasikan dengan Presiden.
(Tmp)
Cyclin dependent kinase 1 Ccnd1 was downregulated in response to E 2 and altered in 8 of ovarian tumors precio de priligy en mexico