Cegah Penyebaran LGBT, Polri Beri Sanksi ke Anggota

1
853
Unjuk rasa menentang LGBT

Polri bakal menghukum anggotanya yang terbukti terlibat dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual atau Transgender (LGBT) di tubuh korps mereka.

“Kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan menindak tegas, karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar. Sanksi kode etik sudah menunggu,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono melalui konferensi pers daring pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Saat ini, kata Awi, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri masih menelusuri informasi dugaan adanya anggota yang terlibat dalam kelompok LGBT. Ia menjelaskan bahwa aturan tidak diperbolehkannya LGBT tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Dalam Pasal 11 huruf c disebutkan, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai kearifan lokal, dan norma hukum,” ucap Awi.

Kabar adanya kelompok LGBT muncul dari pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purnawirawan) Burhan Dahlan. Hal ini diungkapkan Burhan dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Ia mengatakan diminta berdiskusi dengan Mabes Angkatan Darat. Menurut dia, ada perkembangan LGBT yang mengkhawatirkan di tubuh TNI – Polri.

“Mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri, pimpinannya sersan, anggotanya ada yang Letkol. Ini unik, tapi memang ini kenyataan,” kata Burhan.

(BBS)

1 COMMENT

  1. Thanks for sharing superb informations. Your site is so cool. I’m impressed by the details that you¦ve on this blog. It reveals how nicely you perceive this subject. Bookmarked this website page, will come back for extra articles. You, my friend, ROCK! I found simply the information I already searched all over the place and just could not come across. What a great web site.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here