Pemkot Jaksel Wajibkan Pemilik Bangunan Bangun Sumur Resapan

32
1017
Pembangunan sumur rresapan.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji, menegaskan bahwa setiap pemilik bangunan di Jakarta Selatan mempunyai kewajiban membuat sumur resapan. Sumur resapan menjadi salah satu upaya menghambat agar air tidak langsung ke kali atau sungai.
“Ada kewajiban pemilik bangunan membangun sumur resapan, kita harus mengingatkan akan kewajiban mereka. Jangan di-PHP, setelah izin keluar tidak memenuhi kewajiban mereka,” kata Isnawa dalam keterangan tertulis.
Ia mengemukakan, jangan sampai ketika hujan turun, bangunan yang tidak membuat sumur resapan malah merugikan RT dan RW sekitar.
“Recovery-nya sangat melelahkan. Bisa dibayangkan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mitigasi bencana banjir. Biaya yg dikeluarkan lebih besar daripada menyuruh warga membuat sumur resapan,” ujar dia.
Pihaknya tidak akan beri toleransi kepaa pemilik bangunan yang tidak membuat sumur resapan.
“Seluruh camat review mana bangunan yang jadi langganan banjir. Di-mapping apakah mereka sudah bikin sumur resapan. Jangan-jangan genangan di sekeliling itu karena mereka gak buat itu,” katanya.
Isnawa menyebutkan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan siap menerjunkan tim untuk membantu masyarakat dan pemilik bangunan agar membuat sumur resapan. Hal itu dilandaskan pembuatan sumur yang efektif dan bermanfaat.
“Kita jangan menyuruh saja, tapi tim bisa memberikan bantuan data, spesifikasi vertikal drainase, tapi ada tukang yang berkompeten. Jangan sampai sudah dibuat tapi tidak berguna,” ujarnya.

Ia mengemukakan, jangan sampai ketika hujan turun, bangunan yang tidak membuat sumur resapan malah merugikan RT dan RW sekitar.

(Kmp)

32 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here