Raksasa pabrik rokok di Jawa Timur, PT H M Sampoerna Tbk menegaskan, bisnisnya sangat terganggu akibat pandemi Virus Corona. Bahkan, pembatasan operasional kerja yang dilakukan membuat sebanyak 7.894 karyawan dirumahkan hingga saat ini.
Meski demikian, dikutip VIVA Bisnis, Senin 24 Agustus 2020, dari penjelasan Sampoerna terkait dampak Virus Corona yang diunggah di situs idx.co.id. Manajemen Sampoena menegaskan, perusahaan tidak melakukan Pemutusan hubungan Kerja (PHK).
Selama pandemi ini, Sampoerna pun mengaku tidak melakukan pemotongan gaji bagi karyawan yang masih bekerja saat ini. Meskipun penurunan pendapatan perusahaan diperkirakan turun sekitar 25 persen dibandingkan tahun lalu.
Sampoerna pun mengatakan, hingga saat ini pandemi Corona tidak berdampak pada pemenuhan kewajiban keuangan jangka pendek perusahaan atau anak usaha. Seperti pembayaran utang di bank atau lembaga keuangan dan kewajiban keuangan lainnya.
Saat ini, 2 pabrik yang berada di Surabaya sudah mulai kembali beroperasi secara bertahap sejak 9 Juni lalu. Setelah sebelumnya pabrik di Rungkut 1 dan 2 dihentikan pada 29 April dan 11 Mei lalu.
Tes rapid telah dilakukan oleh seluruh karyawan di kedua pabrik itu. Hal ini sebagai upaya mitigasi dan memastikan tidak ada karyawan yang terpapar ketika memasuki area fasilitas produksi Sampoerna.
Sebab, hanya karyawan dengan hasil tesĀ rapid non-reaktif dan mendapatkan surat keterangan sehat yang dapat memasuki dan bekerja di fasilitas produksi
Sampoerna tersebut.
(VV)