Ada Apa PPNS Bareskrim dan Djoko Chandra?

30
1329
Djoko Tjandra

Indonesia Police Watch (IPW) menyebut surat jalan untuk Joko Tjandra pada Juni 2020 diterbitkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Polri. Joko diduga pergi dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 18 Juni dan kembali pada 22 Juni.

Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S. Pane, menjelaskan dari data yang ia peroleh, surat jalan itu terbit dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Neta menyebut surat itu diteken pejabat di Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.

“Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigadir Jenderal) berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Tjandra,” ujar Neta melalui keterangan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2020.

Apalagi, kata Neta, biro tersebut tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat tersebut. Ia pun mendesak Kepala Bareskrim mencopot bawahannya yang menerbitkan surat jalan.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan meminta Divisi Propam Polri mendalami penerbitan surat jalan tersebut oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

“Dan kalau terbukti akan kami berikan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan,” kata Listyo saat dikonfirmasi pada Rabu, 15 Juli 2020. “Kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas anggota yang terbukti melanggar dan juga ini peringatan bagi yang lain agar menjaga marwah institusi.”

Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.

Joko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.

(Tmp)

30 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here