Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Bogor Masa Persidangan II Tahun 2020

30
1298
Gedung DPRD Kabupaten Bogor

Laporan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor periode bulan Januari sampai dengan bulan April 2020, yaitu sebagai berikut :

  1. I. PENDAHULUAN
  2. A. UMUM
  3. Bahwa dengan telah berakhirnya masa persidangan kedua, tahun 2020 yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan April 2020, berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2019, pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Masa Persidangan II tahun 2020;
  4. Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lainberupa keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan rekomendasi DPRD.
  5. B. DASAR HUKUM
  6. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
  7. Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
  9. Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  10. Peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2019 Nomor 56);
  11. Peraturan Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2017 tentang tata cara beracara Badan Kehormatan DPRD.

 II. MAKSUD DAN TUJUAN

Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Bogor selama masa persidangan kedua tahun 2020, sebagai realisasi pencapaian dari program dan kegiatan DPRD tahun 2020.

 III.   KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH DPRD KABUPATEN BOGOR PADA

         BULAN JANUARI S.D APRIL 2020ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

Laporan kinerja pimpinan DPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.

Selama masa persidangan kedua tahun 2020 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :

PELAKSANAAN FUNGSI DPRD

Pelaksanaan fungsi DPRD, yaitu pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang pemerintahan dan hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan rakyat sebagai berikut :

  1. PELAKSANAAN FUNGSI PEMBENTUKAN PERDA

Fungsi pembentukan perda DPRD diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama dengan bupati, pada masa persidangan keduatahun 2020, DPRD kabupaten Bogor dan Kepala Daerah Kabupaten Bogor telah menetapkan persetujuan bersama sebanyak 3 (tiga) yaitu tentang:

NO JUDUL RAPERDA PEMRAKARSA PEMBAHAS KETERANGAN
1

 

 

 

 

Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dan Kepala Daerah tentang pembentukan Daerah persiapan Kabupaten Bogor Barat Pemerintah Daerah PANSUS Sudah diparipurnakan
2 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Pembangunan Kepemudaan Pemerintah Daerah PANSUS Sedang dalam proses pembahasan
3 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Daerah PANSUS Sedang dalam proses pembahasan

 

  1. PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN

Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran telah melaksanakan kegiatan yaitu:

  1. Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2019

         III. PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

    FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BOGOR DIWUJUDKAN DALAM     

    MENGAWASI  PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN APBD.

  1. Komisi I (membidangi bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
  2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
  3. Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
  4. Komisi IV (membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
  5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
  6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.

 KEGIATAN RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD  :  

    1. Rapat paripurna : 4 kali
  1. RAPAT PARIPURNA DPRD Bogor dalam rangka:
  2. Penetapan persetujuan bersama Bupati Bogor dan Ketua DPRD tentang pembentukan Daerah persiapan Kabupaten Bogor Barat;
  3. RAPAT PARIPURNA DPRD Bogor dalam rangka penyampaian 2 (dua) Raperda tentang:
  4. Pembangunan Kepemudaan;
  5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  6. RAPAT PARIPURNA Internal DPRD Kab. Bogor dalam rangka penyampaian tentang Peninjuan kembali peraturan DPRD Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2014 tentang Kode Etik DPRD.
  7. RAPAT PARIPURNA Internal DPRD Kab. Bogor dalam rangka penyampaian LKPJ Bupati Bogor Tahun Anggaran 2019.
  8. Rapat pimpinan dprd : 4      kali
  9. Rapat badan musyawarah : 5      kali
  10. Rapat badan anggaran : 2     kali
  11. Rapat badan kehormatan DPRD : 3      kali
  12. Rapat badan pembentukan peraturan daerah :   5    kali
  13. Rapat kerja komisi-komisi :
    • Komisi I :  13    kali
    • Komisi II :   12   kali
    • Komisi III :   8    kali
    • Komisi IV :   6    kali
  14. Rapat panitia khusus(pansus) :   12   kali
  15. Rapat gabungan komisi :     1  kali

 KEGIATAN LAINNYA:

  1. Penerimaan study banding/kunker                         :  125  kali
  2. Penerimaan audiensi :    7   kali
  3. BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KAPASITAS BAGI ANGGOTA DPRD

Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop dan kegiatan sinergitas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.

(Adv/Riswan).

30 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here