Jakarta, Barisanberita.com,- Lembaga Jakarta Corruption Watch (JCW ) selaku salah satu LSM di ibukota bidang pemberantasan tindak pidana korupsi mendesak Jaksa Agung St. Burhanuddin kepastian hukum penanganan perkara pengaduan dugaan penyelewengan dana hibaj guru di DKI Jakarta.
Menurut Koordinator JCW Manat Gultom, kepada Wartawan baru baru ini menyebutkan bahwa pengaduan pelaporan danah hibah guru tahun 2018 dan 2019 bernilai ( Rp. 367 miliar lebih) dan ( Rp. 368 miliar lebih ) itu rentan di selewengkan pihak Ketua PGRI dengan pejabat Pemprov. DKI Jakarta.
Pengaduan masyarakat ( Dumas ) Nomor 2082/ dumas / LSM JCW/ XI/ 2019 tersebut sudah tergolong lama, tetapi prinsip penatausahaan penanganan perkaranya di Bidang Jaksa Agung Pidana Khusus tak pencerminan kepastian hukum.
Bahkan tambah Manat, ketika didatangi lembaga pihaknya secara langsung beberapa kali menunjukkan pihak Jampidsus ternilai tak aksebilitas, visibilitas dan tidak transparan dalam misi visi pemberantasan TPK secara pergerakan bersama.
Sementara menurut penjelasanya, dana sebesar ratusan miliar ( Rp. 735. 334.160.000) itu tidak berdasarkan ketntuan acuan kerja ( KAK ) seperti bill of quantity ( B/q ) dalam penerapanya. Sehingga yang disebut publik selama ini bahwa dana hibah atau bansos rentan disalahgunakan pihak pejabat adalah dimungkinkan peritiwanya terkait dana hibah itu.
Karena sesuai jabatan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta dijabat mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) yang sekarang menjabat sebagai salah satu Kepala Biro di lingkungan Sekda Provinsi DKI Jakarta.
Dimungkinkan dugaan peristiwa penyalahgunaan jabatan atau wewenang (abuse of discretion ) beririsan unsur terafiliasi dalam praktik korupsi rahasia maupun sifat- sifat korupsi berunsur ganda menyelimuti penyaluran dana guru bantu tersebut,” jelas Manat.
Oleh sebab itu, tegas Manat lagi, Jagung Sanitiar Burhanuddin harus turun tangan lanngsung ke bidang Jampidsus dalam rangka pencerminan hukum korupsi ditegakkan tanpa pilih kasih.
Dengan demikian, Jagung dapat mengetahui proses tahapan pihak JCW yaitu pemintaan pertanggungjawaban dana negara itu sebelumnya kepada pihak Kadis Pendidikan Prov. DKI Jakarta serta merta Kepada Ketua PGRI DKI.
Selain pemintaan pertanggungjawaban uang negara menurut Pasal 23 ayat ( 1 ) UUD 1945 kepada kedua penyelenggara negara disebutkan, pihak JCW juga melampirkan beberapa sekolah yang sama sekali tidak membutuhkan dana hibah guru.
Alasan beberapa sekolah swasta yang tak membutuhkan dana guru bantu berselaraskan kemandirian keuangan suatu yayasan sekolah mereka. Artinya, dana Rp 500 ribu per/ guru/ bulan tidak dibutuhkan beberapa sekolah,” jelas Manat menyambung keterangan beberapa yayasan sekolah di Jakarta.
Dugaan bentuk bentuk korupsi meliputi: penggelapan ( embelzzlemen), menyuap/ menyogok ( bribery), pemalsuan ( fraud ), dengan pertentangan kepentingan diduga diperistiwakan para pemangku kepentingan terhadap proses penyaluran atau penerapan dana ratusan miliar itu.
Karena itu, Jaksa Agung harus menempatkan janji politiknya di penegakan hukum korupsi. Termasuk pengusutan pengaduan dana hibah guru bantu yang dilaporkan JCW.
(TIM)