Home Opini Ketua MPR Dorong Pemerintah Terapkan Pidana Kebiri Bagi Predator Anak

Ketua MPR Dorong Pemerintah Terapkan Pidana Kebiri Bagi Predator Anak

32
1086
Ilustrasi anak korban pelecehan
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan dan eksploitasi seksual pada anak, termasuk pidana kebiri agar memberikan efek jera.

“Pemerintah dalam menghadapi kasus tersebut untuk menerapkan perundang-undangan yang ada, baik terhadap eksploitasi anak atau kekerasan seksual pada anak, termasuk memberlakukan pidana kebiri,” kata Bamsoet, dalam pernyataan tertulis, di Jakarta, Rabu, (26/8/2020).

Menurut Bamsoet, saksi tegas bagi pelaku kejahatan dan eksploitasi seksual pada anak tersebut perlu untuk menimbulkan efek jera, dan tentunya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan politikus senior Partai Golkar itu merespons semakin beragam nya praktik eksploitasi dan kekerasan seksual pada anak dalam satu dekade terakhir.

Bamsoet mengingatkan perlunya pemerintah memberikan solusi dan pendampingan bagi orang tua anak agar menyadari tugas dan kewajibannya dalam memberikan perlindungan terhadap anak guna mencegah terjadinya praktik eksploitasi dan kekerasan seksual pada anak.

Pemerintah, kata Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu, perlu memastikan perlindungan hukum dan proses pemulihan kepada anak sebagai korban sehingga ke depannya tidak timbul traumatik mendalam pada diri anak tersebut.

“Berikan edukasi kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan jika terjadi eksploitasi ataupun kekerasan seksual bagi anak,” ucap mantan Ketua DPR ini menegaskan.

Pemerintah, kata dia, perlu juga memberikan pemahaman untuk masyarakat agar dapat semakin memahami pentingnya konteks pencegahan eksploitasi ataupun kekerasan seksual pada anak sehingga dapat turut berpartisipasi dan cepat tanggap melaporkan kepada pihak yang berwenang ketika mengetahui terjadinya hal tersebut.

Selain itu, Bamsoet mengimbau media untuk turut membantu dan berpartisipasi dalam melindungi anak, seperti dengan menghindari pemberitaan yang berpotensi menambah eksploitasi anak dan mencegah perubahan sejumlah istilah sehingga terjadi penafsiran yang berbeda di masyarakat.

(Ant)

32 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here